Diketahui hutan Desa di Wanagiri memiliki luas 250 hektar, dibagi menjadi 2 dusun dan dikelola oleh masing-masing satu Kelompok Tani Hutan (KTH). Hutan Desa ini sudah mendapatkan SK pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 04 Juni 2015
Pengelolaan hutan desa ini ditujukan sebagai motivasi mengembalikan kawasan hutan sebagai kawasan penyangga, dimana pengelolaan hutan desa mampu memberi banyak manfaat bagi masyarakat dan melestarikan alam itu sendiri
Perbekel Desa Ambengan turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama, Direktur Bum Desa Amertha Sedhana, Ketua LPM Desa Ambengan, Bhabinkamtibmas, Kelian Banjar Dinas se - Desa Ambengan, Pendamping Bali Utara (Ajik Gede Dewa Mahadewa), KPH Bali Utara dan Ketua beserta anggota kelompok Wana Sari
Perbekel Desa Ambengan menyampaikan agar mengikuti aturan- aturan yang ada agar kedepanya pihak pengelola tidak kena hukum, Dan saya harapkan kepada anggota KTH menerima arahan dari pendamping untuk mengerti pengelolaan yang baik”ucapnya
Dari Pendamping LPHD Mertha Saribhuana menyampaikan bahwa pengelolaan hutan ini sudah mendapatkan ijin dari Kementrian Sosial, jadi pengelola disini harus mengikuti aturan RPHD yang ada, dan pengelolaan disini harus masuk di bawah LPHD Ambengan agar pengelolaan disini tidak ilegal dan menjadi legal”jelasnya
Penanaman buah- buahan demi menciptakan hutan yang lestari dan nyaman untuk masyarakat sejahtera dan masa depan, begitu juga tetap bersinergi dengan pihak di atas agar bisa mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, dan juga selalu berkoordinasi agar tidak ada kasus kasus yang tidak diinginkan”tambahnya
#Kodam_IX_Udayana#Korem163Wsa
#TNI_AD#Puspen_TNI#infobali#infotni
#bersamarakyattnikuat